NUSAKAMBANGAN - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/10).
Sidang ini disertai dengan pengawalan dari petugas keamanan atau petugas dari Lapas Permisan, dengan ketentuan apabila persidangan telah selesai terpidana tersebut dimasukan kembali ke Lapas.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ari Wibowo, menyampaikan bahwa sidang ini berlangsung mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dengan pengawalan langsung secara ketat.
"Salah satu WBP Lapas Permisan (FA) mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan petugas Lapas, sekitar pukul 14.00 WIB WBP ini kembali ke Lapas dengan tertib dan aman, " ungkap Suseno.
FA merupakan WBP Lapas Permisan yang merupakan Warga Negara Asing dari Pakistan dengan perkara Narkotika Pasal 114 Undang-undang No. 35 Tahun 2009. FA mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 20 Tahun denda 5 Milyar subsider 1 Tahun.