NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada Kamis (02/11).
Berlokasi di Ruang Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Umar Said dan Kuwadi terhadap WBP inisial R dan S.
R merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan ketrampilan bakery dan S merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan keterampilan sablon. Keduanya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses pembebasan bersyarat.
Umar dan Kuwadi mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Umar menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk proses pengajuan pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk pembebasan bersyarat tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Data lapangan telah kami peroleh dan akan kami olah sesuai dengan data yang kami peroleh dalam penyusunan litmas ini, " tutur Umar.
Baca juga:
Miliaran Aset Negara Tersimpan di Rupbasan
|
Dalam hal ini kasubsi bimkemaswat Lapas Permisan dalam pendampingan litmas mengemukakan bahwa wbp tersebut diajukan untuk program pembebasan bersyarat dikarenakan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
"Kegiatan Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan, " tutup Candra selaku Kasubsie Bimkemaswat.